Jelaskan Pengertian Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses pengubahan struktur dan syarat dari suatu kredit agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peminjamnya. Praktik restrukturisasi kredit ini memang sudah cukup umum dilakukan oleh beberapa bank di Indonesia karena efek pandemi yang membuat banyak orang kesulitan membayar cicilan kreditnya, terutama Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Mengenal Restrukturisasi Kredit. Cocok Untuk Kamu yang Mau Perbaiki  Kualitas Kredit - Finpedia

Cara Meringankan Cicilan KPR Berjalan dengan Restrukturisasi Kredit

Ada beberapa cara untuk melakukan restrukturisasi kredit guna meringankan cicilan KPR yang harus kamu ketahui. Diantara cara-cara tersebut adalah:

  1. Menambah waktu cicilan
  2. Mengurangi suku bunga kredit
  3. Menambah tenor kredit
  4. Merubah jenis kredit
  5. Mengurangi jumlah angsuran
  6. Menambah fasilitas kredit

Setiap cara memiliki ketentuan masing-masing yang dapat kamu pelajari lebih lanjut di artikel ini.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah proses pengubahan struktur dan syarat suatu kredit agar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peminjamnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kredit bermasalah serta meringankan beban peminjam dalam membayar cicilan kredit.

Mengapa Harus Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit dilakukan karena adanya beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang kesulitan dalam membayar cicilan kreditnya. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah:

  • Masalah finansial atau ekonomi
  • Tidak stabilnya situasi bisnis yang sedang dijalankan
  • Banyaknya tanggungan keluarga lainnya yang harus dipenuhi
  • Adanya bencana atau kejadian yang tidak terduga lainnya
  • Penurunan nilai jaminan kredit yang dijaminkan

Keuntungan Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit pada dasarnya memiliki beberapa keuntungan bagi para peminjam kredit di Indonesia, diantaranya adalah:

  • Meningkatkan likuiditas peminjam kredit
  • Memperbaiki atau merestrukturisasi utang yang jatuh tempo
  • Membantu mengurangi risiko kredit bermasalah
  • Meringankan beban cicilan kredit bagi peminjam
  • Memberikan kesempatan kedua bagi peminjam untuk membayar kreditnya

Pengertian Restrukturisasi Kredit dan Syarat Pengajuannya

Restrukturisasi kredit adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses pengubahan struktur dan syarat dari suatu kredit agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peminjamnya. Namun, sebelum kamu mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, pastikan kamu memenuhi syarat yang diperlukan, seperti:

  • Memiliki pemahaman yang jelas mengenai kondisi keuangan yang sedang dihadapi
  • Surat permohonan yang disampaikan kepada bank atau kreditur lainnya
  • Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Menjelaskan alasan kenapa harus dilakukan restrukturisasi kredit
  • Bersedia untuk menyelesaikan kredit sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang diberikan oleh bank atau kreditur lainnya

Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit terbagi atas beberapa jenis, diantaranya adalah:

  1. Reassessment agreement
  2. Rescheduling agreement
  3. Rehabilitation agreement
  4. Compromise agreement
  5. Conversion agreement
  6. Extension and consolidation agreement

Setiap jenis restrukturisasi kredit memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing serta diperuntukan bagi kondisi keuangan peminjam tertentu. Oleh karena itu, kamu harus memilih tipe restrukturisasi kredit yang sesuai dengan kondisi keuangan kamu agar bisa termanfaatkan dengan maksimal.

Ciri-ciri Restrukturisasi Kredit

Beberapa ciri-ciri restrukturisasi kredit yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:

  • Memperhatikan kondisi finansial peminjam
  • Memberikan kesempatan kedua bagi peminjam untuk membayar cicilan kreditnya
  • Mengurangi resiko kredit bermasalah
  • Meringankan beban cicilan kredit bagi peminjam
  • Memegang prinsip kehati-hatian dalam melakukan restrukturisasi kredit

Ruang Lingkup Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit memiliki ruang lingkup yang cukup luas, diantaranya adalah:

  • Kredit usaha mikro
  • Kredit usaha kecil
  • Kredit usaha menengah
  • Kredit konstruksi
  • Kredit properti
  • Kredit multiguna
  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kredit mesin dan peralatan usaha

Manfaat restrukturisasi kredit akan dirasakan oleh para peminjam dari berbagai jenis kredit di atas, terutama jika terdapat permasalahan dalam pembayaran cicilan kredit pada masa tertentu.

Sejarah Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit memang dibutuhkan dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, terutama ketika terjadi krisis ekonomi global. Beberapa contoh krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia adalah krisis moneter pada tahun 1997-1998 dan krisis global pada tahun 2008. Dalam kedua krisis tersebut, praktik restrukturisasi kredit dilakukan untuk mengurangi risiko kredit bermasalah dan meringankan beban cicilan kredit dari para peminjam kredit di Indonesia.

Fungsi Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi peminjam kredit di Indonesia, diantaranya adalah:

  • Meningkatkan likuiditas peminjam kredit
  • Membantu mengurangi risiko kredit bermasalah
  • Memperbaiki atau merestrukturisasi utang yang jatuh tempo
  • Mengurangi beban cicilan kredit bagi peminjam
  • Memberikan kesempatan kedua bagi peminjam untuk membayar kreditnya

Kelebihan dan Keuntungan Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit memiliki beberapa kelebihan dan keuntungan yang perlu kamu ketahui sebagai peminjam kredit di Indonesia, diantaranya adalah:

  1. Menghindari pemutusan hubungan kredit dengan bank atau kreditur lainnya
  2. Meringankan beban cicilan kredit dan menambah waktu pembayaran cicilan
  3. Memperkecil risiko terjadinya gagal bayar
  4. Mendapat kesempatan kedua untuk melunasi cicilan kredit
  5. Meningkatkan kualitas hidup oleh karena beban kredit yang terkurangi

Cara Restrukturisasi Kredit

Jangan khawatir, kamu bisa melakukan proses restrukturisasi kredit dengan beberapa cara berikut:

  1. Menghubungi pihak bank atau kreditur lainnya untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan restrukturisasi kredit
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan, surat pengajuan restrukturisasi kredit, dan dokumen penting lainnya (jika diperlukan)
  3. Menyusun proposal restrukturisasi kredit beserta penjelasan alasan mengapa harus dilakukan restrukturisasi kredit
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke pihak bank atau kreditur lainnya
  5. Menunggu pihak bank atau kreditur lainnya memberikan balasan terkait pengajuan restrukturisasi kredit yang kamu kirimkan

Contoh Restrukturisasi Kredit

Contoh kasus restrukturisasi kredit adalah seperti pada saat terjadinya pandemi COVID-19 yang membuat banyak nasabah bank mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran cicilan kredit, terutama KPR. Untuk mengatasi hal ini, beberapa bank memberikan solusi kepada nasabahnya dengan memberikan opsi restrukturisasi kredit, seperti menambah waktu cicilan, mengurangi suku bunga, dan sebagainya agar dapat meringankan beban cicilan dari nasabah.

Prinsip Restrukturisasi Kredit

Semua proses restrukturisasi kredit harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan peraturan dan kebijakan bank atau kreditur lainnya. Beberapa prinsip tersebut adalah:

  • Menjaga prinsip kehati-hatian
  • Menjaga hubungan kerja sama yang baik antara bank dengan nasabahnya
  • Menjaga kualitas kredit meskipun mengalami restrukturisasi
  • Memperhitungkan dampak restrukturisasi kredit terhadap bank dan nasabah

Proses Restrukturisasi Kredit

Proses restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pembicaraan dan penjajakan persyaratan restrukturisasi kredit antara bank dan nasabah
  2. Penyerahan dokumen restrukturisasi kredit beserta penjelasan alasan mengapa harus melakukan proses restrukturisasi kredit
  3. Pengajuan proposal restrukturisasi kredit ke pihak bank atau kreditur lainnya
  4. Penilaian dan pengecekan terhadap dokumen restrukturisasi kredit yang diajukan
  5. Pemberian balasan dari pihak bank atau kreditur lainnya mengenai pengajuan restrukturisasi kredit yang diajukan
  6. Penandatanganan kesepakatan restrukturisasi kredit

Implementasinya

Penerapan restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Menambah waktu pembayaran cicilan
  2. Menambah jumlah cicilan dengan suku bunga yang lebih rendah
  3. Mengurangi jumlah cicilan yang harus dibayar
  4. Merubah jenis kredit

Tips Restrukturisasi Kredit

Beberapa tips yang perlu kamu ketahui saat melakukan restrukturisasi kredit adalah:

  • Mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan restrukturisasi kredit
  • Mempelajari jenis-jenis restrukturisasi kredit yang tersedia
  • Berhubungan baik dengan pihak bank atau kreditur lainnya agar bisa mendapatkan opsi restrukturisasi kredit yang terbaik
  • Mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan restrukturisasi kredit
  • Bersikap kooperatif dan jujur saat melakukan restrukturisasi kredit

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai restrukturisasi kredit yang perlu kamu ketahui sebagai peminjam kredit di Indonesia. Diharapkan informasi ini dapat membantu kamu untuk memahami lebih lanjut terkait cara dan manfaat dari restrukturisasi kredit serta menghindari risiko kredit bermasalah.

Komentar